Dunia akademik, termasuk bidang hukum, sangat bergantung pada publikasi ilmiah untuk menyebarkan pengetahuan, membangun reputasi, dan memperluas wacana keilmuan. Namun, perkembangan pesat publikasi digital melahirkan fenomena baru yang dikenal dengan istilah jurnal predator. Istilah ini merujuk pada penerbit atau jurnal yang memanfaatkan kebutuhan akademisi untuk publikasi, namun tanpa menerapkan standar akademik yang benar. Dalam bidang hukum, kehadiran jurnal predator menjadi semakin mengkhawatirkan karena dapat menyesatkan pembaca, merusak kredibilitas penulis, serta mengaburkan sumber hukum yang seharusnya bisa menjadi acuan.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai jurnal predator dalam bidang hukum, mulai dari definisi, ciri-ciri, jenis-jenis, dampak, hingga langkah-langkah pencegahan. Dengan pemahaman yang lebih baik, akademisi hukum diharapkan mampu lebih waspada dalam memilih wadah publikasi.
Baca juga: Jurnal Predator Bidang Kesehatan: Ancaman bagi Integritas Ilmiah dan Praktik Medis
Definisi Jurnal Predator Bidang Hukum
Jurnal predator bidang hukum adalah jurnal atau penerbit ilmiah yang mengklaim diri sebagai jurnal akademik, tetapi tidak menjalankan standar peninjauan sejawat (peer review) secara ketat. Mereka umumnya hanya berfokus pada keuntungan finansial, misalnya dengan mengenakan biaya publikasi tinggi, tanpa memperhatikan kualitas substansi artikel.
Dalam konteks hukum, hal ini sangat berbahaya karena penelitian hukum memerlukan keakuratan sumber, interpretasi undang-undang, serta analisis kasus yang bisa menjadi referensi di dunia nyata. Ketika artikel hukum dipublikasikan di jurnal predator, kualitas penelitian tersebut menjadi diragukan, bahkan bisa berujung pada kesalahan pemahaman hukum.
Ciri-ciri Jurnal Predator
Ada beberapa ciri khas yang dapat digunakan untuk mengenali jurnal predator, khususnya di bidang hukum. Penjelasan ini penting agar penulis, mahasiswa, maupun dosen hukum bisa berhati-hati sebelum mengirimkan artikel.
1. Proses Peer Review Palsu atau Cepat
Salah satu tanda utama jurnal predator adalah proses peer review yang terlalu cepat, bahkan dalam hitungan hari. Dalam penelitian hukum, proses review seharusnya memakan waktu lebih lama karena memerlukan analisis mendalam terhadap argumen hukum dan kesesuaian rujukan. Jika sebuah artikel langsung diterima tanpa revisi berarti ada indikasi kuat bahwa jurnal tersebut predator.
2. Editor Tidak Jelas
Jurnal predator sering kali mencantumkan nama dewan editor yang tidak jelas, bahkan terkadang fiktif. Dalam jurnal hukum yang kredibel, editor biasanya berasal dari akademisi atau praktisi hukum yang sudah dikenal dan memiliki rekam jejak publikasi. Jika tidak ada informasi yang valid tentang editor, maka hal ini patut dicurigai.
3. Biaya Publikasi Tinggi dan Tidak Transparan
Banyak jurnal predator yang memungut biaya publikasi tinggi tanpa transparansi. Mereka biasanya tidak menjelaskan alokasi biaya, padahal jurnal bereputasi biasanya memiliki penjelasan jelas terkait biaya publikasi, pemeliharaan server, atau manajemen akses. Bagi peneliti hukum, hal ini menjadi jebakan karena kebutuhan publikasi sering kali membuat mereka terdesak.
4. Tidak Terindeks di Database Bereputasi
Jurnal hukum yang kredibel biasanya terindeks di database bereputasi seperti Scopus, Web of Science, atau minimal Sinta di Indonesia. Jika sebuah jurnal mengklaim terindeks, tetapi tidak bisa diverifikasi, maka besar kemungkinan itu adalah jurnal predator.
5. Judul Artikel yang Tidak Relevan
Banyak jurnal predator yang memuat artikel dengan judul tidak relevan satu sama lain. Misalnya, sebuah jurnal hukum yang juga memuat artikel pertanian atau kesehatan tanpa alasan metodologis yang kuat. Hal ini menunjukkan tidak adanya standar akademik yang konsisten.
Jenis-jenis Jurnal Predator Bidang Hukum
Untuk lebih memahami ancaman ini, jurnal predator bidang hukum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Setiap jenis memiliki karakteristik tersendiri yang perlu dijelaskan lebih rinci.
1. Jurnal Predator Murni
Jenis pertama adalah jurnal predator murni, yaitu jurnal yang sejak awal dibuat hanya untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan standar akademik. Artikel diterima tanpa seleksi, proses editing minim, dan biaya publikasi sangat tinggi. Dalam bidang hukum, artikel-artikel di jurnal ini sering kali hanya berupa opini atau catatan hukum tanpa dasar penelitian kuat.
2. Jurnal Hibrida Predator
Jurnal hibrida predator awalnya tampak kredibel, misalnya memiliki tampilan website yang profesional, namun tetap menjalankan praktik predator. Ciri utamanya adalah masih ada artikel yang diproses dengan benar, tetapi sebagian besar lainnya diterima hanya demi keuntungan finansial. Ini yang paling berbahaya karena banyak akademisi hukum tertipu dengan reputasi semu jurnal semacam ini.
3. Konferensi Ilmiah Palsu yang Menjadi Jurnal
Jenis lain adalah konferensi ilmiah palsu yang kemudian menerbitkan prosiding atau jurnal. Konferensi ini biasanya menjanjikan publikasi cepat di jurnal bereputasi, padahal kenyataannya masuk ke jurnal predator. Artikel hukum yang masuk ke dalam publikasi semacam ini akan kehilangan kredibilitasnya.
4. Jurnal dengan Indeks Palsu
Ada juga jurnal predator yang membuat klaim palsu tentang pengindeksan, misalnya menampilkan logo Scopus atau DOAJ di laman mereka, padahal sebenarnya tidak terdaftar. Peneliti hukum pemula sering tertipu dengan hal ini, karena mengira jurnal tersebut benar-benar bereputasi.
Dampak Jurnal Predator terhadap Bidang Hukum
Jurnal predator bukan hanya merugikan penulis, tetapi juga berdampak luas pada dunia hukum.
1. Merusak Kredibilitas Penulis
Ketika seorang penulis hukum mempublikasikan artikel di jurnal predator, reputasinya bisa rusak. Artikel tersebut dianggap tidak berkualitas dan bisa menurunkan kepercayaan pembaca, mahasiswa, bahkan kolega akademisi.
2. Menyebarkan Informasi yang Menyesatkan
Bidang hukum sangat sensitif terhadap kesalahan informasi. Artikel hukum di jurnal predator yang tidak melewati proses review ketat bisa berisi analisis yang salah, sehingga menyesatkan pembaca atau bahkan dijadikan rujukan yang keliru.
3. Mengganggu Pengembangan Ilmu Hukum
Ilmu hukum berkembang melalui kajian akademik yang valid. Jurnal predator justru mengacaukan perkembangan ini dengan mempublikasikan artikel-artikel dangkal yang tidak memberikan kontribusi nyata. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan literatur hukum yang sehat.
4. Merugikan Mahasiswa dan Peneliti Pemula
Banyak mahasiswa atau peneliti pemula yang tertipu oleh jurnal predator karena kurangnya pengalaman. Mereka mengira publikasi di jurnal tersebut bisa meningkatkan reputasi, padahal justru sebaliknya.
Cara Menghindari Jurnal Predator di Bidang Hukum
Untuk melindungi diri dari jurnal predator, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh akademisi hukum.
1. Mengecek Indeksasi Jurnal
Sebelum mengirim artikel, pastikan jurnal benar-benar terindeks di Scopus, Web of Science, atau minimal Sinta. Hal ini dapat dicek langsung melalui website resmi pengindeks. Jika nama jurnal tidak ada, maka sebaiknya dihindari.
2. Memeriksa Dewan Editor
Periksa daftar dewan editor jurnal. Jika editor berasal dari akademisi ternama atau universitas bereputasi, besar kemungkinan jurnal tersebut kredibel. Namun, jika nama editor tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi, maka itu tanda bahaya.
3. Menilai Kualitas Artikel yang Sudah Terbit
Buka beberapa artikel yang sudah dipublikasikan. Jika kualitas bahasa buruk, referensi minim, atau topiknya tidak relevan dengan hukum, maka kemungkinan besar jurnal tersebut predator.
4. Menggunakan Daftar Jurnal Predator
Beberapa peneliti menyediakan daftar jurnal predator, salah satunya Beall’s List. Meskipun daftar ini tidak selalu lengkap, tetapi bisa menjadi referensi awal dalam menghindari publikasi di jurnal predator.
5. Konsultasi dengan Dosen atau Senior
Mahasiswa hukum sebaiknya selalu berdiskusi dengan dosen atau senior sebelum mengirimkan artikel ke jurnal. Pengalaman mereka akan membantu dalam mengenali jurnal yang kredibel.
Peran Institusi dalam Mengatasi Jurnal Predator
Selain individu, institusi pendidikan hukum juga berperan besar dalam mencegah publikasi di jurnal predator.
- Memberikan Edukasi: Universitas dan fakultas hukum perlu memberikan pelatihan khusus mengenai cara memilih jurnal yang kredibel. Edukasi ini akan membantu mahasiswa agar lebih waspada.
- Menyediakan Daftar Jurnal Rekomendasi: Institusi sebaiknya menyediakan daftar jurnal hukum bereputasi, baik nasional maupun internasional. Dengan begitu, mahasiswa memiliki panduan yang jelas.
- Membatasi Pengakuan Publikasi: Pihak kampus juga harus lebih selektif dalam mengakui publikasi mahasiswa atau dosen. Artikel yang dimuat di jurnal predator sebaiknya tidak dijadikan acuan untuk kenaikan pangkat atau kelulusan.
Baca juga: Jurnal Predator Bidang Pendidikan: Ancaman Bagi Integritas Ilmiah
Kesimpulan
Jurnal predator bidang hukum merupakan ancaman serius bagi dunia akademik. Dengan ciri-ciri seperti peer review palsu, editor tidak jelas, biaya tinggi, dan indeksasi palsu, jurnal predator dapat menjerumuskan banyak akademisi.
Ikuti artikel Solusi Jurnal lainnya untuk mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai Jurnal Ilmiah. Bagi Anda yang memerlukan jasa bimbingan dan pendampingan jurnal ilmiah hingga publikasi, Solusi Jurnal menjadi pilihan terbaik untuk mempelajari dunia jurnal ilmiah dari awal. Hubungi Admin Solusi Jurnal segera, dan nikmati layanan terbaik yang kami tawarkan.


